
Punya kendaraan bermotor tapi sering lupa bayar pajak? Atau malas antre panjang di Samsat hanya untuk cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? Tenang, Anda tidak sendirian! Di era digital ini, mengecek PKB semakin mudah, bahkan bisa dilakukan dari smartphone Anda. Lupakan cara lama yang ribet, kini saatnya beralih ke cara online yang praktis.
Artikel ini akan memandu Anda, langkah demi langkah, melalui 5 Cara Cek PKB Online: Anti Ribet, Langsung Tau!. Anda akan menemukan berbagai opsi, mulai dari aplikasi resmi pemerintah hingga website terpercaya, yang memungkinkan Anda mengecek PKB kapan saja dan di mana saja.
Penasaran dengan nominal pajak kendaraan Anda? Ingin tahu kapan jatuh tempo pembayaran? Atau khawatir terkena denda karena telat bayar? Semua pertanyaan Anda akan terjawab tuntas! Dengan panduan ini, Anda tidak hanya mendapatkan informasi tentang cara cek PKB online, tapi juga tips menghindari denda dan cara pembayaran yang efisien. Jadi, siap untuk mengetahui pajak kendaraan Anda tanpa perlu keluar rumah? Yuk, simak selengkapnya!
Oke, ini dia artikel yang kamu minta:
5 Cara Cek PKB Online: Anti Ribet, Langsung Tau!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Dulu, cek PKB dan bayarnya harus ngantri panjang di Samsat. Waduh, bikin males kan? Tapi tenang, sekarang zamannya udah canggih! Kamu bisa cek PKB secara online, gak pakai ribet, dan langsung tau berapa yang harus dibayar. Mau tau caranya? Simak 5 cara cek PKB online berikut ini!
1. Cek PKB Online Lewat Website Resmi Samsat Daerah Masing-masing

Ini cara official dan paling recommended. Hampir semua provinsi di Indonesia sekarang punya website Samsat sendiri-sendiri yang menyediakan layanan cek PKB online. Kelebihannya? Data yang ditampilkan pasti akurat dan up-to-date karena langsung dari sumbernya.
Langkah-langkahnya Kurang Lebih Sama:

-
Cari Website Samsat Daerahmu: Gunakan mesin pencari (seperti Google) dengan kata kunci “Samsat [Nama Provinsi Kamu]”. Misalnya, “Samsat Jawa Barat” atau “Samsat DKI Jakarta”. Pastikan kamu masuk ke website resmi yang berakhiran
.go.id
atau domain resmi lainnya yang dikelola pemerintah. -
Cari Menu Cek PKB Online: Biasanya, ada menu atau bagian khusus yang bertuliskan “Cek PKB”, “Informasi PKB”, “e-Samsat”, atau semacamnya. Letaknya bisa berbeda-beda tergantung desain website masing-masing.
-
Masukkan Data Kendaraan: Kamu akan diminta memasukkan data-data kendaraan, seperti:
- Nomor Polisi (Plat Nomor): Masukkan nomor polisi kendaraanmu tanpa spasi. Contoh: B1234ABC
- Nomor Rangka: Biasanya terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang cukup panjang. Kamu bisa menemukannya di STNK.
- Nomor Mesin (Tergantung Website): Beberapa website mungkin juga meminta nomor mesin.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan): Terkadang, NIK pemilik kendaraan juga diperlukan.
-
Klik Tombol “Cari” atau “Proses”: Setelah semua data terisi, klik tombol untuk memproses pencarian.
-
Lihat Hasilnya: Tunggu sebentar, dan informasi lengkap mengenai PKB kendaraanmu akan muncul. Informasi ini biasanya mencakup:
- Merk dan tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Warna kendaraan
- Tanggal jatuh tempo pajak
- Jumlah PKB yang harus dibayar
- Denda (jika ada)
- Total yang harus dibayar
Contoh Website Samsat Beberapa Daerah:

- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/ (Biasanya melalui layanan Sambara atau menu e-Samsat)
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/
- Jawa Tengah: Biasanya terintegrasi dengan aplikasi SAKPOLE (akan dibahas di poin selanjutnya)
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/ (Biasanya melalui menu e-Samsat atau Info PKB)
- **Daerah Istimewa Yogyakarta:*** Biasanya informasi tersedia di website BPD DIY atau aplikasi terkait.
Tips Tambahan:

- Siapkan STNK: Siapkan STNK kendaraanmu untuk memudahkan pengisian data.
- Perhatikan Format Pengisian: Pastikan kamu mengisi data sesuai format yang diminta. Misalnya, nomor polisi tanpa spasi dan nomor rangka dengan huruf kapital.
- Cek Secara Berkala: Lakukan pengecekan PKB secara berkala, terutama menjelang tanggal jatuh tempo, untuk menghindari denda keterlambatan.
2. Cek PKB Online Lewat Aplikasi Mobile: Lebih Praktis di Genggaman!

Selain website, banyak juga daerah yang sudah menyediakan aplikasi mobile untuk cek PKB. Keuntungannya? Lebih praktis! Kamu bisa cek PKB kapan saja dan di mana saja, asalkan ada koneksi internet. Aplikasi ini biasanya juga punya fitur-fitur tambahan, seperti pengingat jatuh tempo pajak, informasi lokasi Samsat terdekat, bahkan pembayaran online (tergantung aplikasinya).
Beberapa Aplikasi yang Bisa Kamu Coba:

-
SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Ini aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang berlaku secara nasional. Jadi, kamu bisa cek PKB kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia. Selain cek PKB, SIGNAL juga punya banyak fitur lain, seperti:
- Pembayaran PKB online
- Pengesahan STNK tahunan secara digital
- Penerbitan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- Dan masih banyak lagi!
Cara Cek PKB di SIGNAL:
- Download dan Install: Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi: Daftar dengan memasukkan data diri, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan password.
- Verifikasi: Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie.
- Tambahkan Kendaraan: Masukkan data kendaraanmu (nomor polisi, nomor rangka).
- Masuk ke menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan lalu klik “Lanjut”.
- Cek PKB: Informasi PKB kendaraanmu akan otomatis muncul.
-
SAKPOLE (Jawa Tengah): Ini aplikasi khusus untuk warga Jawa Tengah. Selain cek PKB, SAKPOLE juga bisa untuk bayar pajak, lapor kehilangan STNK, dan lain-lain.
-
Sambara (Jawa Barat): Aplikasi ini khusus untuk warga Jawa Barat yang ingin cek dan juga bayar pajak online dan cek informasi lainya seputar perpajakan daerah.
-
Aplikasi Lainnya: Coba cari aplikasi Samsat atau pajak online dari daerahmu di Google Play Store atau App Store. Biasanya, nama aplikasinya mengandung kata “Samsat”, “Pajak”, atau nama daerah.
Tips Menggunakan Aplikasi:

- Update Aplikasi: Pastikan aplikasi yang kamu gunakan selalu up-to-date agar fiturnya berjalan lancar.
- Perhatikan Izin Aplikasi: Perhatikan izin yang diminta aplikasi. Pastikan hanya memberikan izin yang relevan dan wajar.
- Jaga Keamanan Akun: Jangan berikan informasi login (username dan password) aplikasi kepada siapa pun.
3. Cek PKB Online Melalui Layanan SMS: Solusi Saat Internet Lemot

Kalau koneksi internetmu sedang lemot atau kamu gak punya smartphone, cek PKB lewat SMS bisa jadi solusi. Layanan ini biasanya disediakan oleh Samsat daerah masing-masing. Namun, perlu diingat bahwa layanan SMS ini mungkin gak tersedia di semua daerah dan format SMS-nya bisa berbeda-beda.
Cara Cek PKB Melalui SMS (Contoh Umum):

- Jawa Barat: Ketik: poldajbr [spasi] [Nomor Polisi] Kirim ke: 3977
- Contoh: poldajbr B1234ABC
- DKI Jakarta: Ketik: METRO [spasi] [Nomor Polisi] lalu kirimkan ke 1717.
- Contoh: METRO B1234ABC
- Jawa Timur: Ketik: JATIM [spasi] [Nomor Polisi] lalu kirim ke 7070.
- Contoh: JATIM B1234ABC
Penting!

- Cek Format SMS yang Benar: Sebelum mengirim SMS, pastikan kamu sudah mengecek format SMS yang benar untuk daerahmu. Kamu bisa mencari informasinya di website Samsat daerah atau media sosial resmi mereka.
- Biaya SMS: Layanan SMS ini biasanya dikenakan biaya (pulsa). Pastikan kamu punya pulsa yang cukup.
- Balasan SMS: Setelah mengirim SMS, kamu akan menerima balasan yang berisi informasi PKB kendaraanmu. Simpan balasan SMS ini sebagai bukti.
4. Cek PKB Online Lewat Marketplace dan Aplikasi Keuangan: Bayar Sekalian, Kelarr!

Beberapa marketplace (seperti Tokopedia dan Bukalapak) dan aplikasi keuangan (seperti GoPay, OVO, Dana) sekarang juga sudah menyediakan layanan cek dan bayar PKB online. Ini super praktis karena kamu bisa cek sekaligus bayar pajaknya di satu tempat. Biasanya, mereka bekerja sama dengan pihak ketiga yang terhubung langsung dengan sistem Samsat.
Cara Cek dan Bayar PKB di Marketplace dan Aplikasi Keuangan (Contoh Umum):

- Buka Aplikasi: Buka aplikasi marketplace atau aplikasi keuangan yang kamu gunakan.
- Cari Menu Pajak atau Tagihan: Biasanya, ada menu khusus untuk membayar tagihan atau pajak. Cari menu yang berkaitan dengan “Pajak Kendaraan”, “PKB”, “e-Samsat”, atau semacamnya.
- Pilih Provinsi: Pilih provinsi tempat kendaraanmu terdaftar.
- Masukkan Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraanmu.
- Klik “Cek Tagihan”: Aplikasi akan menampilkan informasi PKB kendaraanmu.
- Lanjutkan ke Pembayaran: Jika informasi sudah benar, kamu bisa langsung melanjutkan ke pembayaran menggunakan metode pembayaran yang tersedia di aplikasi tersebut.
Keuntungan Menggunakan Marketplace dan Aplikasi Keuangan:

- Praktis: Cek dan bayar di satu tempat.
- Banyak Pilihan Pembayaran: Kamu bisa bayar pakai saldo aplikasi, transfer bank, kartu kredit, atau metode pembayaran lainnya.
- Promo dan Cashback: Seringkali ada promo atau cashback yang bisa bikin pembayaran pajak jadi lebih hemat.
Tapi, Perhatikan Juga:

- Biaya Admin: Biasanya ada biaya admin tambahan yang dikenakan oleh marketplace atau aplikasi keuangan.
- Keamanan Transaksi: Pastikan kamu hanya menggunakan aplikasi resmi dan terpercaya.
5. Cek PKB Online Melalui Website Pihak Ketiga: Hati-hati, Pilih yang Terpercaya!

Selain website resmi Samsat, ada juga beberapa website pihak ketiga yang menyediakan layanan cek PKB online. Namun, kamu harus extra hati-hati saat menggunakan website seperti ini. Pastikan website tersebut terpercaya dan punya reputasi yang baik.
Tips Memilih Website Pihak Ketiga:

- Cek Reputasi: Cari tahu reputasi website tersebut. Baca ulasan dari pengguna lain atau cari informasi di forum-forum online.
- Perhatikan Tampilan Website: Hindari website yang tampilannya mencurigakan, banyak iklan, atau gak profesional.
- Jangan Berikan Data Pribadi yang Sensitif: Jangan pernah memberikan data pribadi yang sensitif, seperti nomor rekening bank atau informasi kartu kredit, ke website yang gak jelas.
- Bandingkan Informasi: Bandingkan informasi yang kamu dapatkan dari website pihak ketiga dengan informasi dari website resmi Samsat. Jika ada perbedaan, sebaiknya ikuti informasi dari website resmi.
- Untuk Keamanan, Hindari Memasukkan Data Terlalu Lengkap: Cukup masukkan Nomor plat kendaraan. Jika informasi tersebut tidak ada atau tidak sesuai, lebih baik beralih menggunakan metode lain yang lebih aman.
Penting!

- Prioritaskan Website dan Aplikasi Resmi: Sebaiknya, prioritaskan cek PKB melalui website resmi Samsat atau aplikasi resmi seperti SIGNAL.
- Website Pihak Ketiga Hanya Sebagai Alternatif: Gunakan website pihak ketiga hanya sebagai alternatif jika kamu kesulitan mengakses website resmi Samsat.
Saya harap informasi ini mudah dimengerti dan membantu ya!
Oke, berikut adalah bagian FAQ yang mendetail untuk artikel berjudul “5 Cara Cek PKB Online: Anti Ribet, Langsung Tau!” dalam format Markdown:
## FAQ Seputar Cek PKB Online
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) tentang cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online:
**Q: Apakah Cek PKB Online Bisa Dilakukan di Seluruh Indonesia?**
**A:** Ya, cek PKB online umumnya bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Namun, ketersediaan layanan dan *website* atau aplikasi resmi yang digunakan bisa berbeda-beda di setiap provinsi. Beberapa provinsi mungkin memiliki aplikasi khusus, sementara yang lain terintegrasi dengan layanan nasional seperti e-Samsat. Pastikan Anda menggunakan *platform* yang sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar.
**Q: Apa Saja Syarat untuk Cek PKB Online?**
**A:** Syarat utama untuk cek PKB online biasanya sangat sederhana. Anda umumnya hanya memerlukan:
* **Nomor Polisi (Plat Nomor)**: Nomor lengkap kendaraan Anda.
* **Nomor Rangka (NIK)**: Nomor identifikasi kendaraan, bisa dilihat di STNK.
* **Nomor KTP (terkadang)**: Beberapa *platform* mungkin meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data di STNK.
**Q: Apakah Cek PKB Online Aman?**
**A:** Ya, cek PKB online aman jika dilakukan melalui *website* atau aplikasi *resmi* yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait, seperti Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hindari menggunakan situs web atau aplikasi pihak ketiga yang tidak jelas keamanannya. Situs resmi biasanya memiliki domain `.go.id` atau `.id`.
**Q: Bagaimana Cara Mengetahui PKB Sudah Dibayar atau Belum?**
**A:** Setelah Anda melakukan cek PKB online, informasi mengenai status pembayaran akan ditampilkan. Biasanya akan ada keterangan seperti "Sudah Lunas", "Belum Dibayar", atau menampilkan detail tagihan yang harus dibayarkan, termasuk denda (jika ada).
**Q: Apakah Bisa Cek PKB Online Tanpa NIK?**
**A:** Beberapa *platform* atau aplikasi memungkinkan cek PKB online hanya dengan menggunakan Nomor Polisi dan Nomor Rangka, tanpa memerlukan NIK. Namun, ada juga yang tetap memerlukan NIK. Cobalah beberapa cara yang dijelaskan dalam artikel ini untuk menemukan opsi yang paling sesuai.
**Q: Apa Itu SWDKLLJ di PKB?**
**A:** SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini adalah iuran wajib yang dibayarkan bersamaan dengan PKB dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
**Q: Kenapa Cek PKB Online Tidak Bisa?**
**A:** Ada beberapa kemungkinan penyebab cek PKB online tidak bisa dilakukan, antara lain:
* **Gangguan Server**: Server *website* atau aplikasi sedang mengalami masalah.
* **Data Tidak Sesuai**: Nomor Polisi, Nomor Rangka, atau NIK yang dimasukkan tidak benar.
* **Kendaraan Belum Terdaftar Secara Online**: Untuk kendaraan yang sangat baru atau belum pernah diurus secara online, data mungkin belum tersedia.
* **Koneksi Internet Bermasalah**: Pastikan koneksi internet Anda stabil.
Cobalah beberapa saat lagi, periksa kembali data yang dimasukkan, atau hubungi *call center* Samsat setempat jika masalah berlanjut.
**Q: Bisakah Cek PKB Online untuk Kendaraan Luar Provinsi?**
**A:** Untuk cek PKB kendaraan luar provinsi, biasanya Anda perlu menggunakan *website* atau aplikasi resmi dari provinsi tempat kendaraan tersebut terdaftar. Beberapa aplikasi nasional *mungkin* menyediakan fitur ini, tetapi belum tentu mencakup semua provinsi.
**Q : Cek PKB online lewat apa?**
**A:** Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengecekan. Yang paling umum adalah:
* **Website resmi SAMSAT**: Setiap daerah biasanya memiliki situs SAMSAT sendiri.
* **Aplikasi SAMSAT online**: Cari aplikasi resmi dari SAMSAT daerah.
* **Aplikasi pihak ketiga yang bekerja sama denga SAMSAT**: Beberapa aplikasi dompet digital bekerjasama denga SAMSAT untuk menghadirkan layanan pembayaran pajak.
* **SMS**: Beberapa daerah menyediakan cek PKB melalui SMS, tetapi layanan ini semakin jarang.