5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Anda baru saja mendapatkan kendaraan baru dengan plat nomor putih yang keren? Atau mungkin plat nomor lama Anda sudah waktunya diganti? Tunggu dulu! Jangan sampai Anda kena tilang karena tidak tahu aturan terbarunya. Plat nomor putih memang terlihat modern, tapi ada aturan khusus yang wajib Anda pahami.

Bingung perbedaan aturan plat putih dengan yang lama? Khawatir melakukan pelanggaran tanpa sengaja? Tenang, Anda tidak sendirian! Artikel ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan Anda.

Kami akan membahas tuntas 5 aturan plat nomor putih yang paling penting dan sering menjadi penyebab tilang. Mulai dari spesifikasi teknis, masa berlaku, hingga cara pemasangan yang benar. Pelajari cara menghindari denda, memastikan kendaraan Anda legal di jalan, dan berkendara dengan tenang.

Dengan panduan ini, Anda tak perlu lagi was-was saat berpapasan dengan polisi. Dapatkan informasi lengkap, jelas, dan mudah dipahami, lengkap dengan contoh kasus dan solusi praktis. Jangan lewatkan! Baca artikel ini sampai habis dan jadilah pengemudi yang taat aturan dan terhindar dari tilang. Siap berkendara dengan aman dan nyaman?

Oke, langsung saja kita bahas tuntas aturan plat nomor putih!

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Pernah gak sih kamu lagi asyik berkendara, eh tiba-tiba dihentikan polisi dan ditilang gara-gara plat nomor? Pasti nyesek banget kan? Apalagi kalau ternyata kita gak tahu salahnya di mana. Nah, sejak 2022, Korlantas Polri resmi memberlakukan penggunaan plat nomor putih untuk kendaraan bermotor pribadi. Tujuannya sih mulia, untuk meningkatkan efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Tapi, perubahan ini juga membawa serta aturan-aturan baru yang wajib kita pahami. Jangan sampai niat baik malah berujung denda, ya!

Buat kamu yang masih bingung, atau mungkin baru mau ganti plat nomor ke warna putih, tenang aja! Artikel ini akan mengupas tuntas 5 aturan penting seputar plat nomor putih. Kita bahas detailnya, lengkap dengan contoh kasus, biar kamu gak cuma paham, tapi juga bisa menghindari tilang. Yuk, simak!

1. Pahami Kapan dan Siapa yang Wajib Menggunakan Plat Nomor Putih

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Aturan pertama ini adalah fondasinya. Kalau kamu gak paham dasarnya, ya percuma juga bahas aturan yang lain. Jadi, siapa saja sih yang wajib pakai plat nomor putih, dan kapan mulai diberlakukannya?

Prioritas Penggantian Plat Nomor Putih:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!
  • Kendaraan Baru: Nah, ini yang paling jelas. Semua kendaraan bermotor yang baru didaftarkan sejak pemberlakuan aturan ini, wajib langsung menggunakan plat nomor putih. Jadi, kalau kamu baru beli motor atau mobil, jangan kaget kalau plat nomornya sudah berwarna putih, ya!
  • Kendaraan yang Masa Berlaku Plat Nomornya Habis (5 Tahunan): Setiap 5 tahun sekali, kita kan wajib memperpanjang STNK dan mengganti plat nomor. Nah, saat inilah plat nomor lama kamu (yang kemungkinan besar masih berwarna hitam) akan diganti menjadi putih.
  • Kendaraan yang Mengalami Perubahan Data: Misalnya, kamu melakukan mutasi kendaraan (pindah alamat), balik nama (ganti kepemilikan), atau modifikasi yang mengubah data di STNK (misalnya ganti warna kendaraan), maka plat nomor kamu juga akan diganti menjadi putih.
  • Kendaraan yang Plat Nomornya Rusak atau Hilang: Kalau plat nomor kamu rusak parah sampai gak terbaca, atau hilang entah ke mana, kamu wajib menggantinya. Dan, tentu saja, penggantinya adalah plat nomor putih.

Pengecualian:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!
  • Kendaraan Dinas Pemerintah, Kedutaan Besar, dan Korps Diplomatik: Kendaraan-kendaraan ini memiliki ketentuan plat nomor tersendiri, jadi gak termasuk dalam kewajiban penggunaan plat nomor putih untuk kendaraan pribadi.
  • Kendaraan dengan Plat Nomor “Cantik”: Jika anda sudah memiliki plat nomor pilihan atau “cantik”, plat nomor tersebut tetap berlaku dan tidak perlu diganti hingga masa berlakunya habis.

Timeline Pemberlakuan:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Secara bertahap, aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak pertengahan 2022. Tapi, gak semua daerah langsung serentak, ya. Ada prioritas wilayah, terutama yang sudah memiliki infrastruktur ETLE yang memadai. Jadi, kalau di daerah kamu belum banyak yang pakai plat nomor putih, jangan panik. Tetap pantau informasi dari Samsat setempat, dan pastikan kamu siap saat giliran daerahmu tiba.

Kenapa Harus Plat Nomor Putih?

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Ini pertanyaan yang sering banget muncul. Kenapa sih gak hitam aja seperti dulu? Jawabannya ada hubungannya dengan teknologi, guys! Plat nomor putih didesain khusus agar lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE. Warna dasar putih dan karakter (huruf dan angka) berwarna hitam menciptakan kontras yang tinggi, sehingga sistem dapat mengidentifikasi nomor kendaraan dengan lebih akurat.

Coba bayangkan, kalau plat nomor hitam dipindai kamera di malam hari atau saat cuaca buruk, pasti sulit terbaca kan? Nah, dengan plat nomor putih, potensi kesalahan pembacaan bisa diminimalkan. Jadi, secara gak langsung, penggunaan plat nomor putih ini mendukung efektivitas penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

Contoh Kasus:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!
  • Budi baru saja membeli motor baru. Saat menerima STNK dan plat nomor, ia kaget karena plat nomornya berwarna putih. Ia khawatir apakah ini sah atau tidak. Setelah mencari informasi, Budi baru tahu bahwa kendaraan baru memang wajib menggunakan plat nomor putih.
  • Ani harus memperpanjang STNK motornya yang sudah habis masa berlakunya. Saat proses perpanjangan di Samsat, plat nomor motor Ani yang semula berwarna hitam diganti menjadi putih.
  • Chandra memodifikasi mobilnya dengan mengubah warna dari merah menjadi biru. Karena perubahan ini, Chandra harus mengurus perubahan data di STNK dan otomatis plat nomornya juga diganti menjadi putih.

2. Spesifikasi Teknis Plat Nomor Putih: Ukuran, Bahan, dan Font

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Aturan kedua ini membahas tentang detail teknis plat nomor putih. Mungkin terkesan sepele, tapi jangan salah, guys! Ada standar khusus yang harus dipenuhi. Kalau gak sesuai, ya siap-siap saja kena tilang.

Ukuran Plat Nomor:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Ukuran plat nomor putih gak berubah dari plat nomor hitam. Tetap ada dua jenis ukuran, yaitu:

  • Untuk Kendaraan Roda Dua dan Tiga: Panjang 275 mm, lebar 110 mm.
  • Untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Panjang 395 mm, lebar 135 mm.

Yang perlu diperhatikan adalah, jangan sampai kamu memasang plat nomor yang ukurannya gak sesuai dengan jenis kendaraanmu. Misalnya, memasang plat nomor mobil di motor, atau sebaliknya. Selain melanggar aturan, ini juga bisa mengganggu keamanan dan estetika.

Bahan Plat Nomor:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Bahan plat nomor putih juga sudah ditentukan, yaitu:

  • Aluminium: Plat nomor terbuat dari lembaran aluminium dengan ketebalan tertentu, biasanya sekitar 1 mm. Aluminium dipilih karena ringan, kuat, dan tahan karat.
  • Lapisan Cat Reflektif: Ini yang paling penting! Plat nomor putih dilapisi dengan cat khusus yang bersifat reflektif (memantulkan cahaya). Lapisan inilah yang membuat plat nomor mudah terbaca oleh kamera ETLE, terutama dalam kondisi minim cahaya.

Jangan coba-coba mengganti bahan plat nomor, atau melapisi dengan bahan lain yang gak standar. Misalnya, menempelkan stiker, scotlite, atau bahkan mengecat ulang dengan warna yang gak sesuai. Tindakan ini bisa membuat plat nomor gak terbaca oleh kamera ETLE, dan kamu bisa dianggap melanggar aturan.

Font (Jenis Huruf dan Angka):

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Font yang digunakan pada plat nomor putih juga sudah dibakukan. Tujuannya agar seragam dan mudah dikenali oleh sistem.

  • Jenis Font: Secara umum, jenis font yang digunakan adalah Arial Narrow. Font ini dipilih karena karakternya yang jelas, tegas, dan mudah dibedakan.
  • Ukuran dan Spasi: Ukuran huruf dan angka, serta spasi antar karakter, juga sudah diatur sedemikian rupa agar proporsional dan mudah terbaca.
  • Warna: Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karakter (huruf dan angka) pada plat nomor putih berwarna hitam. Kombinasi warna putih dan hitam ini menciptakan kontras yang optimal untuk pembacaan oleh kamera.

Jangan pernah mencoba mengubah font, ukuran, atau warna karakter pada plat nomor. Misalnya, menggunakan font yang alay, memperkecil atau memperbesar ukuran huruf, atau bahkan mewarnai huruf dan angka dengan warna lain. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal.

Contoh Kasus:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!
  • Dewi ingin plat nomor motornya terlihat “keren”. Ia memasang plat nomor yang lebih kecil dari ukuran standar, dan menempelkan stiker glow in the dark di sekelilingnya. Saat terkena razia, Dewi ditilang karena plat nomornya gak sesuai spesifikasi.
  • Eko merasa font pada plat nomor putihnya kurang menarik. Ia mencoba mengganti font-nya dengan font yang lebih stylish. Akibatnya, plat nomor Eko sulit terbaca oleh kamera ETLE, dan ia sering mendapatkan surat tilang elektronik.

3. Pemasangan Plat Nomor Putih: Posisi, Kerapian, dan Keamanan

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Aturan ketiga ini mungkin sering diabaikan, padahal gak kalah penting. Cara kamu memasang plat nomor juga ada aturannya, lho!

Posisi Pemasangan:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Plat nomor wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan, pada tempat yang sudah disediakan.

  • Depan: Biasanya terletak di bawah lampu depan (untuk motor) atau di bagian tengah bumper depan (untuk mobil).
  • Belakang: Biasanya terletak di bawah lampu belakang (untuk motor) atau di bagian tengah bumper belakang (untuk mobil).

Pastikan plat nomor terpasang dengan benar dan simetris. Jangan sampai miring, terbalik, atau tertutup sebagian oleh aksesori kendaraan.

Kerapian dan Kebersihan:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Plat nomor harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi. Jangan biarkan plat nomor kamu kotor, berdebu, atau tertutup lumpur. Kotoran bisa membuat plat nomor sulit terbaca, baik oleh mata manusia maupun oleh kamera ETLE.

Selain itu, pastikan plat nomor gak bengkok, penyok, atau rusak. Kerusakan pada plat nomor juga bisa mengganggu pembacaan.

Keamanan Plat Nomor:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Plat nomor adalah identitas kendaraan kamu. Jadi, pastikan plat nomor terpasang dengan kuat dan aman. Jangan sampai mudah lepas atau dicuri orang.

Kamu bisa menggunakan baut atau pengikat khusus untuk memasang plat nomor. Hindari menggunakan perekat atau lem, karena bisa membuat plat nomor mudah lepas atau rusak.

Contoh Kasus:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!
  • Fajar memasang plat nomor motornya di bagian samping, karena menurutnya lebih stylish. Saat terkena razia, Fajar ditilang karena posisi plat nomornya gak sesuai aturan.
  • Gina gak pernah membersihkan plat nomor mobilnya. Akibatnya, plat nomor Gina tertutup debu tebal dan sulit terbaca. Gina sering mendapatkan surat tilang elektronik karena plat nomornya gak terdeteksi oleh kamera ETLE.
  • Hendra memasang plat nomor motornya hanya dengan menggunakan double tape. Suatu hari, saat berkendara di jalan yang rusak, plat nomor Hendra lepas dan hilang. Hendra terpaksa mengurus penggantian plat nomor dan dikenakan biaya tambahan.

4. Larangan Modifikasi dan Aksesori Tambahan pada Plat Nomor Putih

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Aturan keempat ini berkaitan dengan godaan untuk memodifikasi plat nomor. Ingat, guys, plat nomor itu bukan sekadar hiasan. Ada fungsinya yang sangat penting, yaitu sebagai identitas kendaraan. Jadi, jangan coba-coba memodifikasi plat nomor, ya!

Larangan Modifikasi:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Berikut adalah beberapa modifikasi plat nomor yang dilarang:

  • Mengubah Bentuk atau Ukuran: Jangan pernah memotong, melipat, atau mengubah bentuk plat nomor.
  • Mengubah Font atau Warna: Jangan mengganti jenis huruf, ukuran, atau warna karakter pada plat nomor.
  • Menambahkan Stiker atau Aksesori: Jangan menempelkan stiker, scotlite, logo, atau aksesori apa pun pada plat nomor.
  • Membuat Plat Nomor Tiruan: Jangan pernah membuat plat nomor sendiri, atau membeli plat nomor palsu.
  • Menggunakan Plat Nomor yang Tidak Dikeluarkan oleh Samsat: Hanya gunakan plat nomor resmi yang dikeluarkan oleh Samsat.
  • Membuat Plat Nomor Menjadi Terlihat Samar atau Kabur: Dilarang mengecat ulang, mengamplas, atau melakukan tindakan apapun yang menyebabkan plat nomor menjadi tidak jelas.

Mengapa Modifikasi Dilarang?

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Modifikasi plat nomor bisa mengganggu fungsi identifikasi kendaraan. Plat nomor yang dimodifikasi bisa sulit terbaca oleh mata manusia maupun oleh kamera ETLE. Hal ini bisa mempersulit penegakan hukum lalu lintas, dan bahkan bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan.

Selain itu, modifikasi plat nomor juga bisa merusak estetika kendaraan. Plat nomor yang dimodifikasi secara berlebihan bisa terlihat norak dan gak profesional.

Contoh Kasus:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!
  • Indra ingin plat nomor mobilnya terlihat unik. Ia menambahkan bingkai plat nomor dengan lampu LED warna-warni. Saat terkena razia, Indra ditilang karena menggunakan aksesori tambahan pada plat nomor.
  • Joko membuat plat nomor tiruan untuk motornya, dengan nomor yang berbeda dari yang tertera di STNK. Saat terkena razia, Joko tidak hanya ditilang, tetapi juga terancam pidana karena pemalsuan identitas kendaraan.

5. Sanksi Pelanggaran Aturan Plat Nomor Putih: Denda dan Konsekuensi Lainnya

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Aturan kelima ini adalah peringatan buat kita semua. Melanggar aturan plat nomor putih gak hanya bikin gak gaya, tapi juga bisa bikin kantong bolong!

Jenis Pelanggaran dan Sanksi:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Sanksi pelanggaran aturan plat nomor putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:

  • Tidak Menggunakan Plat Nomor Sesuai Ketentuan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. Ini berlaku jika kamu gak menggunakan plat nomor putih padahal sudah wajib, atau menggunakan plat nomor yang gak sesuai spesifikasi (misalnya, ukuran, bahan, atau font yang salah).
  • Memasang Plat Nomor yang Tidak Sesuai: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. Ini berlaku jika kamu memasang plat nomor di posisi yang salah, atau memasang plat nomor yang rusak, kotor, atau tertutup sebagian.
  • Memodifikasi Plat Nomor: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. Ini berlaku jika kamu mengubah bentuk, ukuran, font, warna, atau menambahkan aksesori pada plat nomor.
  • Memalsukan atau Menggunakan Plat Nomor Palsu: Ini adalah pelanggaran berat, dan bisa dikenakan pidana! Sanksinya bisa berupa denda yang lebih besar, kurungan penjara, atau bahkan penyitaan kendaraan.

Konsekuensi Lainnya:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Selain denda dan kurungan, pelanggaran aturan plat nomor putih juga bisa berakibat:

  • Kendaraan Tidak Bisa Dipakai: Jika plat nomor kamu disita, kamu gak bisa menggunakan kendaraanmu sampai kamu mendapatkan plat nomor baru yang sah.
  • Sulit Mengurus Administrasi Kendaraan: Jika kamu melakukan pelanggaran berat, seperti memalsukan plat nomor, kamu bisa kesulitan mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK atau balik nama.
  • Terjaring Tilang Elektronik Berulang: Jika plat nomor kamu sulit terbaca atau gak terdeteksi oleh kamera ETLE, kamu bisa terus-menerus mendapatkan surat tilang elektronik.

Contoh Kasus:

5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!
  • Kiki gak segera mengganti plat nomor motornya yang sudah habis masa berlakunya. Akibatnya, Kiki ditilang dan harus membayar denda.
  • Lina menggunakan plat nomor mobil yang sudah pudar dan sulit terbaca. Lina sering mendapatkan surat tilang elektronik dan harus membayar denda berulang kali.
  • Maman memalsukan plat nomor mobilnya agar terhindar dari tilang elektronik. Maman ditangkap polisi dan terancam hukuman pidana.

Dengan mengetahui dan memahami 5 aturan tentang plat nomor putih ini, diharapkan kamu bisa terhindar dari tilang dan berkendara dengan lebih aman dan nyaman. Ingat, plat nomor bukan hanya sekadar aksesori, tapi identitas kendaraanmu!

FAQ: 5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait aturan plat nomor putih:


Q: Apakah plat nomor putih wajib untuk semua kendaraan?

A: Ya, saat ini plat nomor putih dengan tulisan hitam wajib untuk kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pemilik (balik nama). Pergantian ini dilakukan bertahap, jadi belum semua kendaraan langsung menggunakan plat putih.


Q: Kapan saya harus mengganti plat nomor hitam saya ke putih?

A: Anda harus mengganti plat nomor hitam ke putih saat:

  • Masa berlaku STNK 5 tahunan Anda habis.
  • Anda melakukan balik nama kendaraan (ganti pemilik).
  • Anda membeli kendaraan baru (langsung mendapatkan plat putih).
  • Adanya perubahan data pada STNK.

Jangan menunggu hingga ditilang, segera urus di Samsat terdekat saat kondisi di atas terpenuhi.


Q: Bagaimana cara mengganti plat nomor hitam ke putih?

A: Proses penggantian plat nomor hitam ke putih dilakukan di Samsat. Anda perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan seperti:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.
  • Bukti cek fisik kendaraan.
  • Kendaraan yang akan diganti plat nomornya.

Setelah verifikasi dokumen dan pembayaran biaya administrasi, plat nomor putih baru akan diterbitkan.


Q: Berapa biaya ganti plat nomor putih?

A: Biaya ganti plat nomor putih bervariasi, tergantung jenis kendaraan dan tercantum dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini meliputi:

  • Penerbitan STNK.
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor itu sendiri.

Untuk rincian biaya lebih lanjut, Anda bisa cek di website resmi Samsat atau menanyakan langsung saat pengurusan.


Q: Apakah plat nomor putih ada bedanya dengan plat nomor hitam selain warnanya?

A: Selain perbedaan warna yang mencolok (dasar putih, tulisan hitam), plat nomor putih didesain untuk lebih mudah terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hal ini mendukung penerapan sistem tilang elektronik secara lebih efektif.


Q: Plat nomor saya masih berlaku tapi masih hitam. Apa saya kena tilang?

A: Selama masa berlaku plat nomor hitam Anda masih aktif dan data kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera di STNK, Anda tidak akan ditilang. Pergantian ke plat putih dilakukan bertahap. Namun, jika masa berlaku STNK Anda habis, maka Anda wajib mengganti ke plat putih saat perpanjangan. Ketentuan ini dikecualikan jika ada himbauan korlantas polri untuk percepatan penggantian plat nomor.


Q: Apa keunggulan plat nomor putih dibandingkan plat hitam?

A: Keunggulan utama plat nomor putih adalah kemudahan identifikasi oleh sistem tilang elektronik (ETLE). Warna putih dan tulisan hitam memberikan kontras yang lebih baik sehingga kamera ETLE dapat mendeteksi nomor kendaraan dengan lebih akurat. Ini mendukung penegakan hukum lalu lintas yang lebih efisien.


Q: Apakah plat nomor putih bisa dipesan dengan nomor cantik?

A: Secara umum, plat nomor putih diberikan sesuai urutan registrasi. Namun, ada kemungkinan untuk memesan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan (nomor cantik) dengan biaya tambahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Cek ketersediaan dan prosedur di Samsat terdekat.


Q: Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang plat nomor putih?

A: Informasi lebih lanjut dan detail mengenai aturan plat nomor putih bisa Anda dapatkan di:

  • Website resmi Samsat.
  • Kantor Samsat terdekat.
  • Akun media sosial resmi Korlantas Polri.
  • Artikel ini: [5 Aturan Plat Nomor Putih yang Wajib Diketahui Agar Gak Kena Tilang!] (hypothetical, karena ini hanya contoh). Artikel ini akan membahas secara mendalam aturan-aturan penting seputar plat nomor putih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *